Jumat, 06 Maret 2015

PENGELOLAAN KAWASAN PERLINDUNGAN SETEMPAT


 PENILAIAN KAWASAN PERLINDUNGAN SETEMPAT 
 DI KPH KEBONHARJO

Latar Belakang

Kegiatan pengelolaan hutan harus memandang hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.  Secara alami, keberadaan suatu hutan memiliki fungsi perlindungan dan fungsi ekonomi. Pemisahan kawasan produksi dan Perlindungan sebenarnya hanya penekanan terhadap pengelolaan fungsi tersebut.  Pengelolaan hutan tersebut harus mampu memaksimumkan fungsi hutan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal dari aspek ekologi, sosial, dan ekonomi, baik bagi perusahaan maupun masyarakat.
Pengelolaan kawasan perlindungan tidak lepas dari penilaian Kondisi Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) Tahun 2014 merupakan tindak lanjut monitoring evaluasi secara berkelanjutan terhadap kegiatan dikawasan KPS dari tahun ke tahun. Evaluasi ini merupakan rangkaian upaya perbaikan yang terus menerus dilakukan dalam rangka meningkatkan potensi lingkungan dalam pengelolaan hutan di KPH Kebonharjo.  Dalam penerapan implementasi FSC dilapangan terutama terkait dengan tujuan pengelolaan KPS secara khusus menjelaskan dalam hubungan dengan biodiversity berkaitan dengan jalur koridor sintasan bagi satwa, jenis tanaman sebagai cadangan dan sumber pakan bagi satwa merupakan prioritas penanganan yang urgent serta kawasan yang dapat menimbulkan erosi dan mengganggu kinerja sumber air sebagai dampak penting untuk kelola lingkungan.  Monitoring dan evaluasi KPS sebagai salah satu bentuk kesungguhan KPH Kebonharjo menerapkan kepedulian terhadap lingkungan di wilayah kerjanya.
Kawasan hutan KPH Kebonharjo seluas 17.739,10 ha tersebar di     3 (tiga) Bagian hutan. Berdasarkan hasil evaluasi potensi tahun 2013, kawasan hutan KPH Kebonharjo memiliki fungsi sebagai Kawasan Produksi yaitu seluas 13.275,9 Ha, (74,84%) kawasan Perlindungan seluas 3748,26 Ha (21,13 %) ha dan kawasan Penggunaan Lain seluas 714,94 ha. (4,03%).

Tujuan penilaian kualitas Kawasan Perlindungan Setempat adalah:
*      Memperoleh gambaran mengenai kondisi Kawasan Perlindungan Setempat di setiap kelompok sungai dan BKPH sehingga dapat menganalisa tingkat kekritisan lahan sebagai dasar perencanaan perbaikan untuk tetap menjaga fungsi utamanya sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
*      Menetapkan status fungsi konservasi petak/anak petak yang masuk ke dalam kawasan Perlindungan Setempat.
*      Menilai dan memonitor keberadaan Kawasan Perlindungan Setempat dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peran kawasan perlindungan, dan sebagai salah satu tempat koridor sintasan satwa serta kesediaan pakan satwa terutama RTE dengan penanaman jenis lokal yang diidentifikasi sebagai pakan satwa RTE sebagai salah satu bentuk pengelolaan di kawasan biodiversity di seluruh BKPH dalam wilayah Perum perhutani KPH Kebonharjo.
Kegiatan ini  berguna sebagai:
*      Bahan dasar dalam penyusunan rencana pengelolaan dan penataan kawasan perlindungan setempat.
*      Bahan pertimbangan dalam implementasi pelaksanaan pengelolaan kawasan Perlindungan Setempat.

HASIL PENILAIAN KONDISI KPS  KPH KEBONHARJO TAHUN 2014

Kawasan KPH Kebonharjo berada dalam 3 (tiga) wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu DAS Blitung, DAS Solo dan DAS Lasem. Daerah Aliran Sungai (DAS) menurut peraturan pemerintah / PP nomor : 33 tahun 1970 pasal 1 ayat 13 adalah sebagai suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alaminya sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang melalui daerah tersebut dalam fungsinya untuk menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber-sumber air lainnya yang menyimpanan serta pengalirannya dihimpun dan ditata berdasarkan hukum-hukum alam sekelilingnya demi keseimbangan daerah.
Pedoman penetapan tingkat kekritisan lahan KPS dengan tabel sebagai berikut: 
NO
KRITERIA / % BOBOT
KELAS
BESARAN
SKOR
KETERANGAN
1
Penutupan lahan oleh pohon (50)
sangat baik
> 80 %
5
Penilaian berdasarkan prosentase penutupan tajuk pohon dan tumbuhan bawah
baik
61 - 80 %
4
sedang
41 - 60 %
3
buruk
21 - 40 %
2
sangat buruk
< 20 %
1






2
Penutupan lahan oleh tumbuhan bawah  (20)
sangat baik
> 80 %
5

baik
61 - 80 %
4
sedang
41 - 60 %
3
buruk
21 - 40 %
2
sangat buruk
< 20 %
1






3
Erosi           (20)
Ringan
Terdapat erosi alur pada jarak > 50 m
5

Sedang
Terdapat erosi alur pada jarak 20 - 50 m
4
Berat
Terdapat erosi parit dengan jarak 20 - 50 m
3
Sangat Berat
Terjadi erosi parit dengan jarak < 20 m dan atau > 75 % lapisan tanah bawah hilang
2






4
Manajemen tata batas (10)
Baik
Lengkap*
5
* tata batas kawasan ada     - Pengamanan dan pengawasan dilakukan            - Penyuluhan dilakukan
Sedang
Tidak lengkap
3
Buruk
Tidak ada
1






5
Manajemen lokasi garapan/tindakan konservasi tanah (30)
Baik
Penerapan teknologi konservasi tanah dan air lengkap dan sesuai dengan petunjuk teknis
5

Sedang
Tidak lengkap atau tidak terpelihara
3
Buruk
Tidak ada
1
Sumber : SK Dirjen RLPS No. S.296/V-SET/2004
 
Hasil Analisis Kualitas Sempadan Sungai Tiap BKPH
1)    Tingkat Kekritisan Lahan
a.    Wilayah BKPH Ngandang bila dilihat dari analisa kualitas sempadan sungai dapat disimpulkan dalam  kondisi baik.  Hal ini disebabkan tingkat kekritisan lahan kawasan sempadan sungai sebagai berikut :
*      Kondisi tidak kritis seluas 13,4 ha (7,6 %) dengan katagori baik sekali.
*      Kondisi potensial  kritis mencapai 72,2 ha (41 %) katagori baik.
*      Kondisi agak Kritis dengan keluasan 61 ha (34,7%) dengan katagori sedang.
*      Kondisi kritis hanya 20,3 ha (11,5 %) katagori buruk
*      Katagori sangat kritis seluas 9,0 ha (5,1 %)

b.    Wilayah BKPH Sale dari analisa kualitas sempadan sungai dapat disimpulkan dalam  kondisi baik.  Hal ini disebabkan tingkat kekritisan lahan kawasan sempadan sungai sebagai berikut :
*      Kondisi tidak kritis mencapai 9,3 ha (8,1 %) dengan katagori baik sekali.
*      Kondisi potensial kritis mencapai 83 ha (72,2 %) dengan katagori baik.
*      Kondisi agak kritis seluas 18,5 ha (72,2 %) dengan katagori sedang
*      Kondisi Kritis seluas 4,1 ha (3,6 %) dengan katagori buruk adapun kondisi sangat kritis tidak ada. hal ini disebabkan kondisi penutupan lahan baik oleh pohon maupun oleh tumbuhan bawah dan penerapan teknik konservasi tanah dan air dalam kondisi baik.

c.       Wilayan BKPH Karas kualitas kawasan sempadan sungai dalam katagori  Baik dengan nilai kekritisannya sebagai berikut ;
*      Kondisi potensial kritis seluas 18,5 ha (41,1%) kreteria baik.
*      Kondisi agak kritis seluas 23,6 ha (52,4 %) kreteria sedang
*      Kondisi kritis 2,9 ha (6,4%) kreteria buruk.
adapun kondisi sangat kritis tidak ada Kondisi tersebut diatas salah satu faktornya adalah penutupan lahan baik

d.     Wilayah BKPH Tuder untuk kualitas kawasan sempadan sungai dalam Katagori baik sekali, dengan tingkat kekritisan sebagai berikut ;
*     Tingkat tidak kritis 19,5 ha (28,4 %) dengan kreteria baik sekali.
*     Tingkat potensial kritis seluas 49,2 ha (71,6 %), kreteria baik.
*     Tingkat kritis dengan kreteria sedang, adapun kreteria buruk dan sangan buruk tidak ada. Hal ini disebabkan kondisi penutupan lahan oleh pohon baik.

e.      Wilayah BKPH Gayam untuk kualitas kawasan sempadan sungai dalam katagori  Sedang   dengan nilai tingkat kekritisan sebagai berikut ;
*      Tingkatan kondisi potensial kritis seluas 56,3 ha (61,5 %) kreteria baik.
*      Tingkatan kondisi agak kritis seluas 16,4 ha (17,9%) kreteria sedang.
*      Tingkatan kondisi kritis seluas 12,3 ha (13,4 %) katagori buruk dan tingkatan sangat kritis seluas 6,5 ha (7,1 %) kreteria sangat buruk disebabkan kondisi penutupan lahan oleh tegakan dan rehabilitasi tanaman kurang begitu berhasil.
f.      Wilayah BKPH Tawaran kualitas kawasan sempadan sungai dalam katagori Sedang  dengan nilai tingkat kekritisannya sebagai berikut ;
*      Tingkatan tidak kritis seluas  30,2 ha (21,7%) kreteria baik sekali.
*      Tingkatan potensial kritis 53,1 ha (38,1%) kreteria baik.
*      Tingkatan kondisi agak Kritis 40,2 ha (28,8%) kreteria sedang.
*      Tingkatan kondisi kritis seluas 10,3 ha (7,4 %) kreteria buruk, dan kondisi sangat kritis seluas 5,6 ha (4 %) faktor penutupan lahan cukup.


KESIMPULAN

Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) seluas 634,6 ha berupa Sempadan dengan  kelas hutan LDTI,  ada beberapa permasalahan yang harus dipecahkan oleh semua pihak baik yang berada di KPH sendiri, di Divisi Regional maupun di Direksi. Adapun berbagai permasalahan yang dihadapi antara lain:
1.    Kondisi sempadan sungai penutupan lahannya oleh pohon kurang dari atau sama dengan 60% di beberapa tempat yang perlu dilakukan rencana pengkayaan secara periodik.
2.    Keberhasilan tanaman KPS perlu adanya pemeliharaan tanaman secara berkelanjutan.
3.    Fungsi konservasi sempadan sungai bila dikolerasikan dengan Stasiun Pemantauan Lingkungan (SPL) banyak mengalami perbaikan dari tahun ketahun terutama di laju sedimentasi serta koefisien rejim sungai (KRS) namun dengan masih ada kawasan yang belum tertutup tanaman maupun tumbuhan bawah fungsi konservasi sempadan sungai masih kurang optimal.
4.    Penggarapan di beberapa tempat karena belum begitu pahamnya masyarakat atas fungsi konservasi kawasan perlindungan, perlu adanya sosialisasi secara terus – menerus terhadap pentingnya kawasan perlindungan bagi fungsi konservasi serta masyarakat diberikan kompensasi pengalihan penggaran lahan yang diperbolehkan yaitu lahan tanaman tumpangsari sesuai dengan Prosedur kerja Tenurial
Demikian kondisi kawasan perlindungan setempat dengan berbagai permasalahan yang bisa disimpulkan sehingga nantinya ada solusi yang tepat dalam penanganan KPS yang lebih baik. 

REKOMENDASI


Setelah dilakukan identifikasi dan penilaian kualitas sempadan sungai di wilayah KPH Kebonharjo tahun 2014, beberapa rekomendasi yang perlu ditindak lanjuti, antara lain:
a.    Melakukan prioritas pengkayaan/ rehabilitasi pada KPS sempadan sungai yang tegakannya dianggap berkerapatan kurang dan memasukkannya pada Rencana Teknik Tahunan (RTT) yang dilakukan secara periodik sesuai dengan perioritas penanganan dengan memperhatikan kepentingan biodiversity (pakan satwa, tempat sarang dll).
b.    Melakukan pengawalan yang lebih intensif terhadap keberhasilan pengkayaan tanaman diwilayah sempadan sungai dengan melakukan pemeliharaan lanjutan.  
c.     Melakukan pengawalan yang lebih intensif terhadap kemungkinan terjadinya penggarapan lahan diwilayah sempadan sungai dengan melakukan patroli rutin di Kawasan Perlindungan Setempat.
d.    Sosialisasi pentingnya kawasan perlindungan terhadap fungsi konservasi kepada semua pihak : Masyarakat Desa Hutan (MDH), LMDH, dan stakeholders yang terkait.

1 komentar: